Bawaslu Kota Parepare Gelar Rapat Fasilitasi Publikasi Dokumentasi Pengawasan Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

  • Post author:
You are currently viewing Bawaslu Kota Parepare Gelar Rapat Fasilitasi Publikasi Dokumentasi Pengawasan Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

Parepare, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Parepare – Sebagai upaya menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dimana salah satu pasalnya menyebutkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan informasi akurat, benar dan tidak menyesatkan. Bawaslu Parepare menggelar kegiatan Rapat Fasilitasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih di Media Center Sekretariat Bawaslu Kota Parepare, pada Sabtu (24/06/2023).

Hadir dalam kegiatan rapat tersebut Anggota Bawaslu Kota Parepare, Nur Islah, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Alamsyah yang didampingi oleh staf Humas Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Taufik Rizal dan terundang sebagai peserta ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Parepare.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Parepare, Nur Islah menerangkan tujuan dari kegiatan ini diantaranya untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis di bidang kehumasan terkait pengelolaan media sosial, meningkatkan citra lembaga Bawaslu sebagai badan publik terkait pengelolaan media sosial dan meningkatkan kualitas serta kinerja pengelolaan media sosial yang terencana dan terukur bagi Bawaslu beserta jajarannya.

“Adapun output yang diharapkan dari kegiatan ini yaitu terwujudnya dokumentasi dan publikasi penyelenggaraan pengawasan tahapan Pemilu tahun 2024 melalui media sosial yang informatif, edukatif, impresif dan advokatif yang dilaksanakan oleh Bawaslu beserta jajarannya ditingkat Kecamatan hingga Kelurahan” ujarnya.

Selanjutnya Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel, Alamsyah selaku narasumber menjelaskan tujuan kegiatan itu juga untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan informasi akurat, benar dan tidak menyesatkan.

“Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebagai badan publik memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan akses informasi yang transparan dan akuntabel kepada publik dan hal ini terus dikembangkan, bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya sebagai kewajiban melainkan telah menjadi kebutuhan di Bawaslu,” paparnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik di Bawaslu merupakan bagian dari kebijakan strategis dalam mengawal pengelolaan lembaga yang bersih, profesional dan berwibawa serta berdampak positif terhadap peningkatan citra lembaga.

“Publikasi Bawaslu melalui media sosial diperlukan sebagai sarana sosialisasi pengawasan Tahapan Pemilu tahun 2024 baik kepada Penyelenggara, Peserta, Pemilih dan Stakeholder Pemilu,” terangnya.

Selain itu publikasi dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai yang berkaitan dengan norma yang mengatur Tahapan Pemilu tahun 2024, sarana untuk melibatkan publik agar ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan partisipatif pada Pemilu tahun 2024 dan sarana dalam mengoptimalkan penyebaran informasi mengenai Tahapan Pemilu tahun 2024.

“Lahirnya Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 0083/HM.00/K1/03/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang substansinya memuat prinsip pengelolaan media sosial yang kredibel, integritas, responsif, kelembagaan, interaktif, harmonis, etis, professional, dan akuntabel,” pungkasnya.

Humas.

Tinggalkan Balasan