Parepare, Bawaslu Kota Parepare – Ketua Bawaslu Kota Parepare menghadiri Rapat Koordinasi yang dilaksanakan Kepala Lapas IIA Parepare di kantor KPU Kota Parepare sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), Penetapan TPS Khusus dan Pemuktahiran Data Pemilih, Kamis (09/03/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kota Parepare Hasruddin Husain, Komisioner KPU Kota Parepare Mursalin Muslimin, Hamzah, dan Firman Mustafa, Ketua Bawaslu Kota Parepare Muh. Zainal Asnun dan Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto didampingi Kepala Sub Seksi Registrasi Mursaid.
Kepala Lapas IIA Parepare Sulawesi Selatan, Totok Budiyanto menyampaikan beberapa hal terkait dengan tindak lanjut kerja sama, penetapan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di dalam Lapas IIA Parepare dan rencana pemutakhiran data pemilih bagi WBP Lapas IIA Parepare yang merupakan Target Kinerja Tahun 2023 pada bulan Maret 2023 yang harus segera di selesaikan.
Komisioner KPU Kota Parepare, Mursalin Muslimin mengatakan akan segera menindaklanjuti data pemilih yang ada di Lapas IIA Parepare secara terus menerus sampai dengan tanggal 14 Februari 2024. Selanjutnya akan segera dituangkan dalam rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Lapas IIA Parepare dengan Ketua KPU Kota Parepare dalam waktu dekat ini. Rencana Pemutakhiran Data Pemilih bagi WBP Lapas IIA Parepare akan segera mengajak Dukcapil Kota Parepare dalam perekaman data.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun sangat mengapresiasi langkah strategis KA Lapas IIA Parepare yang telah melaksanakan rapat koordinasi ini dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bagi WBP di Lapas IIA Parepare sebagai TPS Khusus. Bahwa hal ini telah sesuai dengan amanah undang-undang yang tertuang di dalam Pasal 14, 17 dan 20 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tujuan dari Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.
Kepala Lapas IIA Parepare akan terus menjalin koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kota Parepare juga Kepala Dukcapil Kota Parepare sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-UM.01.01-01 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan. Mengingat pemutakhiran data pemilih bagi WBP sangat diperlukan sehingga di saat Pemilu 2024 nanti dapat menggunakan hak pilihnya.
HUMAS.