Parepare – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
Menindaklanjuti Peraturan Bawaslu (perbawaslu) nomor 3 tahun 2022 tersebut, Bawaslu Kota Parepare melakukan rapat pleno yang dilaksanakan di media center Bawaslu Kota Parepare pada Senin, (26/09/2022).
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muhammad Zainal Asnun, mengatakan bahwa Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 merupakan tata kerja dan pola hubungan terhadap paradigma kelembagaan, yakni menjadikan fungsi pengawasan yang sebelumnya hanya dibebankan kepada salah satu divisi dan kini menjadi tugas kelembagaan.
“Bawaslu Parepare melakukan tindak lanjut terkait perubahan kelembagaan serta pola hubungan dan tata kerja yakni divisi dan wilayah pada Perbawaslu 3/2022 dengan melaksanakan rapat pleno” ujarnya, Senin (26/9/2022).


Hasil Pleno tersebut menghasilkan bahwa Ketua Bawaslu Kota Parepare Muh. Zainal Asnun sebagai koordinator divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Data dan Informasi dan juga sebagai Wakil Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Nur Islah sebagai koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat serta sebagai wakil koordinator divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Data dan Informasi.
Selanjutnya H. Ihdar Radhy sebagai koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, juga sebagai wakil koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.
Pada rapat pleno tersebut juga diputuskan pembagian koordinator wilayah antara lain, untuk koordinator wilayah 1 pada Kecamatan Ujung dan Kecamatan Bacukiki, Ketua Bawaslu Kota Parepare Muh. Zainal Asnun. Selanjutnya koordinator wilayah 2 pada Kecamatan Bacukiki Barat, Nur Islah, sedangkan pada wilayah 3 di kecamatan Soreang, H. Ihdar Radhy.
Humas.