Bawaslu Parepare Hadir Berikan Materi Pendidikan Politik di Kegiatan Seminar Keperempuanan yang Dilaksanakan Oleh DEMA IAIN Parepare

  • Post author:
You are currently viewing Bawaslu Parepare Hadir Berikan Materi Pendidikan Politik di Kegiatan Seminar Keperempuanan yang Dilaksanakan Oleh DEMA IAIN Parepare

Parepare, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Parepare – Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun sampaikan pentingnya peran perempuan dalam pemilu tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 februari 2024 nantinya.

“Peran perempuan dapat menjadikan pemilu menjadi berintegritas salah satunya dengan meningkatkan partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pemerintahan dengan cara ikut serta terlibat secara langsung dalam melakukan pengawasan partisipatif, mengawal pemilu sehingga mendorong Pemilu yang Luber Jurdil”, Jelasnya saat menyampaikan materi.

Peran Perempuan di pemilu sebagai peserta pemilu yakni memberikan sumbangsih keterwakilan perempuan 30% dan menyuarakan kepentingan pemilih dengan perspektif perempuan, sedangkan sebagai seorang pemilih perempuan dapat memberikan dukungan keterwakilan perempuan dan penyampaian aspirasi kepentingan perempuan, hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Parepare dihadapan peserta pada kegiatan Seminar keperempuanan yang terdiri dari mahasiswa semester 2 dan semester 6 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Parepare dengan menghadirkan beberapa narasumber salah satunya Ketua Bawaslu Kota Parepare dengan materi “Peran Perempuan dalam Pemilu 2024″, Selasa (06/06/2023).

“Partisipasi perempuan dalam pengawasan pemilu yang menjadi salah satu fokus utama yakni terlibat dalam penyelenggaraan pemilu sebagai penyelenggara pemilu, pengawas partisipatif Bawaslu (Forum Warga, Pojok Pengawasan Literasi Demokrasi, Desa Anti politik Uang)”, pungkasnya.

“Keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara di KPU dan Bawaslu belum mencukupi 30%, di Bawaslu RI sebanyak 20%% dan KPU RI 14,3% untuk Bawaslu Kab/Kota sebesar 16,5% dan KPU Kab/Kota sebesar 17,3%. Hal ini dikarenakan regulasi yang mengatur hanya memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30% bukan mewajibkan sebagaimana persyaratan partai politik yang saat ini mewajibkan keterwakilan perempuan 30%”, sambungnya.

Adapun yang menjadi tantangan perempuan dalam institusi kepemiluan yang pertama sumber daya perempuan potensial kemudian Pengetahuan kepemiluan, Pengalaman jejaring kepemiluan, proses seleksi dan kepentingan politik.

Langkah – langkah Bawaslu untuk kedepan dengan menyusun program yang bersifat edukasi terkait peran penting perempuan dalam politik, serta mempromosikan kesetaraan gender di ruang publik, khususnya pada pertai politik dan jabatan-jabatan publik.

Bawaslu memiliki wewenang membentuk Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota meskipun ketentuan minimal 30% keanggotaan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota dalam UU belum bersifat wajib, namun sebagai bentuk komitmen dalam mengimplementasikan tindak afirmasi, Bawaslu harus terus meningkatkan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan pengawas pemilu mulai dari tingkat provinsi sampai dengan tingkat TPS, melakukan identifkasi kebutuhan perempuan dalam pemilu terkait informasi pengetahuan dan pendidikan pemilu serta pelibatan peran perempuan secara massif dalam pengawasan pemilu.

Penulis: Aditya, Editor: Mega.

Tinggalkan Balasan