Parepare, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Parepare – Setelah melakukan pencermatan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir, Bawaslu kota Parepare sebanyak 469 data pemilih yang bermasalah.
Temuan tersebut didapatkan dari hasil pencermatan laporan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh jajaran pengawas ditingkat kecamatan dan kelurahan pasca rapat pleno rekuputulasi DPSHP akhir yang dilakukan oleh PPK sekota parepare 1 – 3 juni 2023.
Nur Islah, Anggota Bawaslu Kota Parepare selaku penanggung jawab pengawasan tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Parepare.
“Data pemilih bermasalah yang ditemukan oleh Bawaslu adalah DPSHP yang diterbitkan oleh KPU. Ada rt/rw 000 sebanyak ratusan yang ditemukan, data ganda dan ada juga rt/rw yang tidak ditemukan, kemudian temuan tersebut disampaikan kepada KPU untuk diperbaiki serta ditembuskan ke Disdukcapil , ujar Nur Islah selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Parepare.
Ia menegaskan, daftar pemilih yang bermasalah ini sudah disampaikan oleh KPU karena KPU penyelenggara teknis yang menyusun data pemilih. Harapannya KPU menindaklanjuti semua saran perbaikan pengawas pemilu untuk mengoreksi yang keliru sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap.
“Daftar pemilih ini menjadi perhatian Bawaslu karena daftar pemilih itu adalah dasar utama penyelenggaraan pemilu kedepannya, dengan jumlah daftar pemilih yang ditetapkan akan menentukan berapa jumlah surat suara yang diterbitkan dan perlengkapan-perlengkapan lainnya, sehingga sangat penting daftar pemilih dikawal dengan baik”, ungkapnya.
Lanjut Nur Islah menjelaskan terkait pentingnya daftar pemilih untuk dikawal oleh penyelenggara dan masyarakat.
“Memilih sekali 5 tahun adalah hak masyarakat, masyarakat yang berusia 17 tahun atau dibawah 17 tahun tapi telah menikah, bukan TNPOLRI berhak memilih. Jika KPU asal-asalan menyusun daftar pemilih dan ada orang yang berhak memilih tetapi tidak diakomodir dalam daftar pemilih berarti ada pemenuhan hak yang terabaikan. Ini benar-benar harus kita kawal bersama”, tegasnya.
Adapun rincian 469 data pemilih yang dianggap bermasalah sebagai berikut :
- Pemilih yang beralamat rt rw tercantum angka 000 sebanyak 374 pemilih.
- Pemilih rt rw tidak ditemukan sebanyak 58 pemilih.
- Pemilih yang tidak terdaftar sebanyak 13 pemilih.
- Pemilih yang ubah elemen data sebanyak 27 pemilih.
Perlu diketahui, bahwa sampai saat ini Bawaslu Kota Parepare dan jajaran masih gencar melakukan patroli kawal hak pilih di wilayah-wilayah yang penduduknya berpotensi tidak terdata dengan baik oleh pantarlih.