Parepare – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Parepare. Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi dan wawancara, bersama ini diumumkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kelurahan yang dinyatakan lulus.
Pengumuman selengkapnya dapat diunduh pada link dibawah ini :
PENGUMUMAN PANWASLU KELURAHAN TERPILIH
Nama-nama yang dinyatakan lulus, agar menyampaikan kelengkapan persyaratan berupa Surat Keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari Rumah Sakit atau Puskesmas sebelum pelaksanaan pelantikan pada tanggal 05 – 06 Februari 2023.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan ikuti media sosial Panwaslu Kecamatan atau mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing.