Parepare – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan. Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas, kewajiban, dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Parepare, Nur Islah dalam acara Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu, di Hotel Satria Wisata, Selasa (22/11/22).
“Panwaslu Kecamatan se-Kota Parepare yang hadir sekarang ini, harus bisa membedakan antara tugas, kawajiban, dan wewenang,” ujar Nur Islah saat membuka kegiatan ini.



Nur Islah mengatakan, Pemilu harus bermartabat dan penyelenggara berintegritas. Pemilu yang bermartabat merupakan Pemilu yang menjamin hak pilih serta dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sedangkan penyelenggara yang berintegritas yakni penyelenggara yang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Pemilu bermartabat akan bisa terjamin jika pengawasan terlaksana secara optimal, sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu,” ucap Nur Islah.
Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut Komisioner KPU Kota Parepare Mursalin Muslimin, Kepala Disdukcapil Kota Parepare Adi Hidayah Saputra dan Anggota Bawaslu Kota Parepare Nur Islah.
Untuk diketahui Kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu diselenggarakan selama 2 (dua) hari ini mengundang Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, Kasek Panwaslu Kecamatan, dan staf Panwaslu Kecamatan se-Kota Parepare.
Humas.