Bawaslu dan KPU Kota Parepare Gelar Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024
humas | Minggu, Agustus 25, 2024 - 08:23
Parepare, 25 Agustus 2024 – Bawaslu Kota Parepare hari ini menghadiri dan melakukan pengawasan dalam kegiatan Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Acara yang diadakan oleh KPU Kota Parepare ini berlangsung di Cafe R57, Jalan Jendral Sudirman Kota Parepare, dan dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kepolisian Resort Kota Parepare, Brigade Mobile Kota Parepare, Badan Intelejen Negara (BIN) Kota Parepare, Komando Distrik Militer Kota Parepare, serta Asisten I Wali Kota Parepare.
Dalam sambutannya, Awal Yanto, Ketua KPU Kota Parepare, menekankan pentingnya peran serta semua stakeholder dalam proses pencalonan kepala daerah. “Pencalonan kepala daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara teknis. Arahan dari PJ Gubernur menyatakan bahwa seluruh stakeholder juga terlibat,” tegasnya.
Nur Islah, Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan Pemilihan Kota Parepare, menambahkan bahwa kehadiran stakeholder sangat penting menjelang pendaftaran calon pada 27-29 Agustus dan pemeriksaan kesehatan yang berlangsung hingga 2 September. “Efektif, satu bakal pasangan calon dijadwalkan mendaftar pada 28 Agustus, sementara dua bakal pasangan calon dijadwalkan pada 29 Agustus, pagi dan siang hari,” ujarnya.
Kasat Intel POLRES Kota Parepare, Adam, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai waktu pendaftaran dari tim pemenangan bakal pasangan calon. “Koordinasi lebih lanjut diperlukan terkait rute pendaftaran bakal pasangan calon menuju Kantor KPU Kota Parepare, dengan mempertimbangkan keselamatan, potensi konflik, dan rekayasa lalu lintas. Selain itu, pengawalan juga diperlukan untuk pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Labuang Baji Kota Makassar,” ungkapnya.
Fadly Azis, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Parepare, memberikan imbauan mengenai pentingnya akses Silon. “Hingga saat ini, belum ada tim pemenangan bakal pasangan calon yang mengajukan permintaan akses Silon. KPU harus mengirimkan surat resmi untuk meminta admin Silon dari setiap partai politik atau gabungan partai politik,” tegasnya.
Sebagai penutup, KPU Kota Parepare akan mengadakan pertemuan lanjutan untuk membahas skema pendaftaran bakal pasangan calon bersama partai politik, tim pemenangan, pihak kepolisian, dan Bawaslu Kota Parepare. KPU juga akan menyelenggarakan bimbingan teknis untuk operasionalisasi Silon kepada admin Silon yang telah ditunjuk oleh partai politik atau gabungan partai politik.