Bawaslu Kota Parepare Buka Posko Aduan Masyarakat Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Parepare — Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kota Parepare membuka Posko Aduan Masyarakat. Posko ini dibuka sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, masukan, serta pengaduan terkait permasalahan data pemilih.
Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kota Parepare, Susilawati, menjelaskan bahwa pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“Melalui posko ini, masyarakat dapat melaporkan jika menemukan kendala atau ketidaksesuaian data dalam daftar pemilih, seperti nama ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, atau belum terdaftar,” ungkapnya.
Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Kota Parepare beroperasi setiap hari Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.00 WITA dan Jumat pukul 08.00–16.30 WITA, berlokasi di Kantor Bawaslu Kota Parepare, Jl. Chalid Nomor 23, Kelurahan Sumpang Minangae.
Masyarakat juga dapat menghubungi kontak layanan pengaduan melalui +62 851-4136-7822 untuk informasi lebih lanjut.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam menjaga keakuratan data pemilih serta mendukung terselenggaranya Pemilu yang transparan dan akuntabel di Kota Parepare.
Humas