Bawaslu Kota Parepare Sediakan Layanan Keterbukaan Informasi Publik Melalui PPID
|
Parepare β Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare menyediakan layanan keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Layanan ini merupakan sarana resmi yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses berbagai informasi publik secara mudah, cepat, dan akuntabel.
Layanan PPID ini diselenggarakan sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui dan memperoleh informasi dari badan publik.
Melalui PPID, masyarakat dapat:
- Mengajukan permohonan informasi;
- Menyampaikan keberatan apabila informasi yang diminta tidak tersedia;
- Memantau status permohonan secara daring.
Dalam pelaksanaannya, PPID Bawaslu Kota Parepare berpedoman pada Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Aturan ini mengatur tata kelola informasi mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, agar pelayanan informasi publik berjalan sesuai kewenangan, transparan, dan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang terukur.
PPID Bawaslu Kota Parepare menyediakan empat jenis informasi publik, yaitu:
- Informasi Berkala;
- Informasi Serta Merta;
- Informasi Setiap Saat;
- Informasi yang Dikecualikan.
Seluruh informasi tersebut dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung prinsip transparansi serta perlindungan terhadap data pribadi.
Tata Cara Pengajuan Informasi
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Bawaslu Kota Parepare dapat memilih beberapa cara berikut:
1. Secara Daring (Online)
Melalui laman resmi PPID Bawaslu Kota Parepare:
π https://ppid-parepare.bawaslu.go.id
Di situs ini, pengguna dapat mengisi formulir permohonan informasi, memantau status permintaan, serta mengakses dokumentasi publik lainnya.
2. Melalui Hotline, Email, atau Surat
- Hotline: 0851-4136-7822
- Email: pareparedatin@gmail.com
- Surat: Ditujukan ke Kantor Bawaslu Kota Parepare
3. Secara Langsung (Offline)
Pemohon dapat datang langsung ke:
π Kantor Bawaslu Kota Parepare
Jl. Chalik No. 23, Kelurahan Sumpang Minangae,
Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare
π Layanan dibuka pada hari kerja, SeninβJumat pukul 08.00β16.00 WITA
Alur Permohonan Informasi
- Pemohon menyampaikan permohonan informasi melalui aplikasi PPID, surat, faks, email, telepon, atau langsung ke layanan PPID.
- Pemohon mengisi formulir permohonan dan melampirkan salinan identitas diri/badan hukum.
- Petugas akan memberikan tanda bukti permohonan apabila seluruh syarat telah dilengkapi.
- Dalam waktu maksimal 10 hari kerja, pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis dari PPID.
- Informasi yang diminta akan disampaikan, atau pemohon akan menerima Surat Keputusan penolakan permohonan disertai alasannya.
PPID Bawaslu Kota Parepare berkomitmen untuk memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan, serta menjamin hak masyarakat dalam mengakses data dan dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui sistem keterbukaan informasi ini, Bawaslu berharap dapat meningkatkan partisipasi publik dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang jujur dan adil.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website resmi PPID atau datang langsung ke kantor layanan.
Transparansi adalah hak Anda, dan Bawaslu Kota Parepare siap melayani.
Penulis : Megawati
Foto: Dokumentasi Bawaslu Kota Parepare