Bawaslu Kota Parepare Tingkatkan Kapasitas Staf Lewat Kajian Prosedur Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu
|
Parepare, Selasa, 29 Juli 2025 — Bawaslu Kota Parepare menggelar kegiatan kajian bersama dengan tema “Prosedur Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu” yang melibatkan seluruh staf di lingkungan Sekretariat Bawaslu. Kegiatan berlangsung di Media Center Kantor Bawaslu Kota Parepare sebagai bentuk penguatan kapasitas internal menjelang tahapan pemilihan yang akan datang.
Kajian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta keterampilan staf dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu secara profesional, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Parepare, Fadly Azis, menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap alur penerimaan laporan.
“Setiap laporan masyarakat harus diterima dengan sikap terbuka, ramah, dan tetap berpedoman pada prosedur formal. Ini adalah langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Bawaslu,” tegasnya.
Dalam sesi kajian, peserta mendapatkan materi terkait unsur formil dan materiil laporan, tenggat waktu pelaporan, serta tata cara pencatatan laporan ke dalam Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran (SiGAP).
Kegiatan juga dilengkapi dengan diskusi interaktif dan simulasi langsung terkait penerimaan laporan, yang dipandu oleh Divisi Penanganan Pelanggaran. Fadly Azis juga menambahkan bahwa pemahaman teknis staf terhadap prosedur pelaporan bukan hanya mendukung kelancaran kerja, namun juga menjadi bagian dari penguatan kelembagaan Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan yang responsif dan kredibel.
Melalui kajian ini, Bawaslu Kota Parepare berharap seluruh staf semakin siap dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam proses penerimaan dan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Penulis: handayani Foto dan Editor: Humas