Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Parepare Ikuti Rakor Pengawasan PDPB Triwulan I 2026, Tekankan Administrasi dan Dokumentasi Pengawasan

Foto Bawaslu Kota Parepare

Parepare, Selasa 31 Maret 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I tingkat kabupaten/kota Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad. Kegiatan ini turut dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan lainnya, yakni Andarias Duma dan Dr. Malik, serta diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) bersama staf P2P dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Dalam arahannya, Dr. Malik menekankan pentingnya pencatatan hasil rapat pleno yang dituangkan dalam Form A serta perlunya dokumentasi yang lengkap dalam setiap proses pengawasan.

“Setiap hasil pleno harus dicatat dalam Form A. Saran perbaikan juga harus ditulis dengan jelas dan didukung dokumentasi. Narasi pengawasan tidak cukup disampaikan, tetapi harus dibuktikan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, “Apabila saran perbaikan belum sempat disampaikan dalam pleno, dapat disampaikan melalui surat resmi agar tetap terdokumentasi dengan baik.”

Sementara itu, Andarias Duma menegaskan bahwa jejak pengawasan harus terdokumentasi secara sistematis sebagai bagian dari akuntabilitas kerja pengawasan.

“Jejak pengawasan kita harus jelas dan dapat ditelusuri. Setiap catatan dari kabupaten/kota yang disampaikan ke provinsi akan menjadi bahan penting dalam pleno tingkat provinsi,” ujarnya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, turut menekankan pentingnya tertib administrasi dan dokumentasi dalam setiap tahapan pengawasan.

“Seluruh kerja-kerja pengawasan harus teradministrasi dan terdokumentasi dengan baik. Ini menjadi dasar dalam memperkuat hasil pengawasan kita,” jelasnya.

Ia juga meminta Bawaslu kabupaten/kota untuk aktif menyampaikan imbauan kepada KPU.

“Bawaslu kabupaten/kota perlu menyampaikan surat imbauan kepada KPU agar pemeliharaan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas KPU merupakan ruang pengawasan Bawaslu.

“Setiap aktivitas KPU, baik sinkronisasi data maupun coklit, merupakan ruang pengawasan kita. Pastikan semua tercatat dalam Form A dan didukung dokumentasi yang lengkap,” tegas Saiful.

Dalam sesi diskusi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Parepare, Susilawati, menyampaikan hasil pengawasan yakni hasil Koordinasi melalui grup Koordinasi bersama stakeholder, Uji Petik di Masyarakat dan di Sekolah, serta pengawasan Coktas.

Penulis dan Foto: Melani
Editor: Mega