Bawaslu Parepare Lakukan Penyandingan Data Pemilih Meninggal Dunia dengan Disdukcapil
|
Parepare — Bawaslu Kota Parepare melakukan penyandingan data pemilih dengan kategori meninggal dunia bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian data pemilih dengan administrasi kependudukan, khususnya terhadap warga yang telah meninggal dunia, Kamis (13/8/2026).
Penyandingan dilakukan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kota Parepare, Dr. Susilawati, bersama staf. Dari Disdukcapil, kegiatan tersebut diikuti Kepada Disdukcapil, Hj. Suriani yang didampingi Kepala Bidang Kependudukan, Hj. Sri Meiriany.
Operator Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) Bawaslu Kota Parepare kemudian melakukan penyandingan dengan data yang dikelola Disdukcapil. Proses tersebut dilakukan dengan mencocokkan informasi dari kedua sumber untuk memastikan identitas dan status kependudukan warga yang tercatat dalam data pemilih.
Dari penyandingan tersebut, diperoleh sejumlah data yang memerlukan pencermatan lebih lanjut. Beberapa di antaranya merupakan data warga yang telah meninggal dunia tetapi status administrasi kependudukannya masih aktif. Data tersebut kemudian dicatat sebagai bahan tindak lanjut untuk dilakukan penelusuran dan pembaruan sesuai ketentuan.
Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kota Parepare, Dr. Susilawati, mengatakan penyandingan data merupakan bagian penting dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih.
“Penyandingan data ini penting untuk memastikan data pemilih, khususnya warga yang telah meninggal dunia, sesuai dengan kondisi faktual dan administrasi kependudukan. Melalui proses ini, kami dapat mencermati data yang sudah sesuai maupun yang masih memerlukan tindak lanjut,” ujar Susilawati.
Susilawati menambahkan, akurasi data pemilih membutuhkan keterhubungan data antarlembaga agar setiap perubahan status kependudukan dapat menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran.
“Kami berharap penyandingan data ini dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga data pemilih semakin akurat dan mutakhir. Data warga yang telah meninggal dunia perlu segera ditindaklanjuti agar tidak lagi tercatat sebagai pemilih yang memenuhi syarat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Parepare, Hj. Suriani, menjelaskan bahwa pelaporan kematian oleh keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam memperbarui status kependudukan seseorang.
Menurutnya, masih terdapat warga yang telah meninggal dunia tetapi belum dilaporkan oleh keluarga sehingga status kependudukannya belum dapat diperbarui. Disdukcapil terus mendorong masyarakat agar segera melaporkan setiap peristiwa kematian sehingga pencatatan dan penerbitan akta kematian dapat dilakukan.
“Kami ke depannya terus optimis agar tidak ada lagi warga Kota Parepare yang tidak menerbitkan akta kematian keluarganya. Kami berharap seluruh warga yang telah meninggal dunia dapat terdata dan akta kematiannya dapat ter-cover,” Hj. Suriani.
Hasil penyandingan menjadi salah satu bahan bagi Bawaslu Kota Parepare dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Data yang memerlukan tindak lanjut dapat dicermati kembali sesuai kondisi faktual dan status administrasi kependudukannya.
Bawaslu Kota Parepare akan terus melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih melalui pencermatan dan penyandingan dengan sumber data yang relevan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis dan Foto: Nursaadah
Editor: Mega