Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Kota Parepare Koordinasi dengan KPU

foto bawaslu

Parepare, 10 Maret 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare melaksanakan koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026, Selasa (10/03/2026). 

Dalam koordinasi tersebut, dibahas sejumlah hal strategis terkait pengelolaan dan pemutakhiran data pemilih, khususnya bersumber dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). 

Anggota Bawaslu Kota Parepare, Susilawati, menanyakan proses pemutakhiran data DP4 Semester I, termasuk jumlah data serta kategorisasi pemilih yang diolah dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). 

Menanggapi hal tersebut, pihak KPU Kota Parepare melalui Kalma menjelaskan bahwa data DP4 hasil sinkronisasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Semester I berjumlah 7.478 data. Data tersebut akan diolah pada triwulan pertama tahun 2026 melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) berbasis keluaran dari Sidalih. 

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa data yang akan dicoklit mencakup beberapa kategori, antara lain pemilih baru, pemilih pindah masuk, pemilih pindah keluar, perubahan elemen data, serta pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh data yang diolah benar-benar terbaca dan terverifikasi dalam sistem Sidalih. 

Selain itu, KPU juga memastikan bahwa data hasil koordinasi sebelumnya yang terdapat dalam grup whatapp bersama disdukcapil dan seluruh kelurahan telah dihapus dari aplikasi SIAK/Siap Capil, sehingga proses sinkronisasi data terbaru antara Kemendagri dan data hasil koordinasi dapat berjalan optimal. 

Dalam kesempatan tersebut, Susilawati juga menanyakan terkait penanganan data pemilih yang meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

KPU menjelaskan bahwa surat keterangan meninggal dari pihak kelurahan dapat digunakan sebagai dasar sementara dalam proses pemutakhiran data. Terkait pembaruan data dalam aplikasi Sidalih, KPU menegaskan bahwa data tidak ter-update secara langsung (real-time), melainkan melalui tahapan proses tertentu sesuai mekanisme yang berlaku. 

Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya pengawasan Bawaslu Kota Parepare untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mewujudkan data pemilih yang berkualitas.

penulis dan foto: mega