Ketua Bawaslu Kota Parepare Hadiri Pemusnahan Sisa Surat Suara Pilkada 2024
|
Parepare - Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, hadir dalam kegiatan pemusnahan sisa surat suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang rusak dan lebih, yang dilakukan di Kantor KPU Kota Parepare. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan elemen masyarakat, termasuk Penjabat Walikota Parepare, Ketua dan Anggota KPU, Forkopimda, perwakilan dari Brimob, Komandan Brigif, serta perwakilan SKPD dan LO Pasangan Calon.
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota point (h) tentang Pemusnahan Kelebihan itu dilakukan sehari sebelum hari-H.
Pemusnahan surat suara dimulai dengan seremoni pembukaan yang dilanjutkan dengan sambutan dari Penjabat Walikota Parepare. Dalam kesempatan tersebut, PJ Walikota menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap kelancaran Pemilu 2024 dan mengingatkan pentingnya partisipasi dan kewaspadaan dari semua pihak dalam mengawal proses pemilihan.
“Dukungan pemerintah daerah sudah maksimal. Dukungan dari semua elemen sangat penting dalam mengawasi jalannya Pemilihan. Terima kasih atas partisipasi semua pihak. Kini, kita tinggal mengawasi jalannya pemilihan, namun saya mengingatkan kita semua untuk tetap waspada, terutama pada lima menit terakhir,” ujar Penjabat Walikota.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Muh. Zainal Asnun juga melakukan pengecekan langsung terhadap Berita Acara pemusnahan untuk memastikan bahwa semua data yang terkait dengan surat suara yang dimusnahkan sudah benar dan sesuai. "Kami ingin memastikan setiap surat suara yang dimusnahkan datanya benar, tadi kami mengecek langsung Berita Acaranya," ungkap Zainal.
Pemusnahan surat suara dilakukan dengan simbolis, menyaksikan surat suara rusak dan yang masih layak digunakan. Sebanyak 56 surat suara Pemilihan Walikota dan 40 surat suara Pemilihan Gubernur yang rusak dimusnahkan. Sementara itu, surat suara yang masih layak digunakan sebanyak 228 untuk Pemilihan Walikota dan 172 untuk Pemilihan Gubernur.
Pemusnahan sisa surat suara ini menandai tahapan akhir dalam persiapan Pemilu Serentak 2024, yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan sukses, dengan pengawasan yang ketat dari seluruh pihak yang terlibat.
Penulis: Mega
Foto: Adha
Editor: Humas