Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Parepare Ikuti Diseminasi Juknis Pendampingan Hukum Dugaan Tipikor Guna Perkuat Akuntabilitas Kelembagaan

Foto Bawaslu

PAREPARE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare mengikuti kegiatan Diseminasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bawaslu. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan ini diikuti secara daring melalui Zoom pada Kamis, (29/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Koordinator Sekertariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan beserta staf divisi hukum. Jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang turut hadir dalam kegiatan ini meliputi Ketua, Mardiana Rusli, Koordinator Divisi Hukum, Andarias Duma, serta Kepala Bagian Hukum, Syarifuddin Anwar.

Kegiatan dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pelaksanaan Juknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bawaslu.

"Pendampingan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, ini merujuk pada Perbawaslu nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu dan Keputusan Bawaslu nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaa Tindak Pidana Korupsi. " ujar Andarias.

Dalam pemaparan materinya, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, menegaskan pentingnya kesiapan kelembagaan dalam menghadapi proses hukum. Pendampingan hukum bukan bertujuan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk memastikan bahwa jajaran Bawaslu yang menghadapi pemeriksaan dapat melewatinya secara tertib, profesional, serta sesuai dengan kewenangan dan prinsip praduga tak bersalah.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, dalam arahannya menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang akuntabel serta tertib administrasi sebagai upaya mencegah potensi permasalahan hukum. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum.

“Pengelolaan anggaran bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga sebagai pertanggungjawaban hukum. Perlu dipahami bahwa komisioner merupakan pengguna anggaran, sedangkan sekretariat berperan sebagai fasilitator pelaksanaan anggaran. Karena itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran serta pengecekan administrasi,” ujar Mardiana.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Parepare berkomitmen untuk memperkuat pemahaman terkait alur penanganan perkara, mulai dari tahap penerimaan panggilan, identifikasi kebutuhan pendampingan, permohonan dan penugasan, persiapan pemeriksaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan evaluasi. Diharapkan, seluruh jajaran dapat mengutamakan pencegahan melalui tata kelola anggaran yang transparan, tertib administrasi, serta konsisten menjaga integritas kelembagaan.

Penulis dan Foto: Septian
Editor: Mega