Dari Sekolah Untuk Demokrasi: Sosialisasi Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu di SMAN 5 Kota Parepare
|
PAREPARE – Upaya memperkuat pengawasan partisipatif di kalangan generasi muda terus digalakkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare. Kali ini, Bawaslu hadir menyapa para pemilih pemula di SMA Negeri 5 Parepare pada Selasa (22/9/2026), melalui kegiatan edukatif bertajuk "Generasi Z Awasi Pemilu: Sosialisasi Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu". Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran staf sekretariat Bawaslu Kota Parepare serta mahasiswa PPL IAIN Parepare.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Parepare, Bapak Fadly Azis, hadir langsung sebagai narasumber utama. Di hadapan para siswa kelas XII.3, beliau memaparkan pentingnya pemahaman hukum dan peran partisipatif pemuda dalam menjaga integritas demokrasi.
Dalam pemaparannya, Bapak Fadly Azis mengawali materi dengan menjelaskan hakikat Pemilu bagi rakyat. "Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, sistem penyelenggaraan Pemilu diperkuat oleh tiga lembaga kunci: KPU selaku penyelenggara teknis, Bawaslu sebagai pengawas, dan DKPP yang menjaga etika serta integritas para penyelenggara," jelasnya.
Tak hanya itu, beliau memberikan peringatan serius terkait kerawanan Pemilu di tingkat lokal. Ia mengungkapkan bahwa Kota Parepare menjadi salah satu daerah dengan kerawanan dan indikasi praktik money politics (politik uang) yang terbilang cukup tinggi. "Politik uang ini sangat berbahaya karena mengurangi kebebasan pemilih, mengganggu sistem demokrasi, dan berpotensi mendorong timbulnya korupsi setelah calon terpilih," lanjutnya.
Bapak Fadly Azis juga membedah bentuk-bentuk tindak pidana Pemilu yang diatur dalam regulasi, seperti politik uang (Pasal 523 Ayat 1–3), pemalsuan data dan dokumen (Pasal 488–489), pelanggaran larangan kampanye, hingga ketidaknetralan pejabat negara dan ASN. Ia menegaskan bahwa Generasi Z memiliki potensi besar menjadi garda terdepan dalam menolak dan melaporkan segala bentuk kecurangan tersebut.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif ketika memasuki sesi diskusi dan tanya jawab. Tiga siswi SMAN 5 Parepare, yakni Diah Andini Awaliah Jabir, Ratu Fathina Fairna, dan Estig, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menanyakan strategi konkret Bawaslu dalam menindak para pelaku politik uang yang makin marak di Parepare.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Bapak Fadly Azis menjelaskan bahwa politik uang merupakan tindak pidana Pemilu yang diproses secara tegas melalui Sentra Gakkumdu berdasarkan temuan pengawasan maupun laporan resmi masyarakat yang memenuhi syarat formil dan materiil.
Rangkaian kegiatan sosialisasi diakhiri dengan evaluasi pemahaman peserta melalui pre-test dan post-test. Melalui edukasi ini, Bawaslu Kota Parepare berharap Generasi Z dapat menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan berintegritas demi mewujudkan keadilan Pemilu.
Penulis: Ulfia
Foto: Rahmat
Editor: Panji