Perkuat Pengawasan Data Pemilih, Bawaslu Parepare Ikuti Evaluasi PDPB Triwulan III
|
Parepare, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare – Bawaslu Kota Parepare mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melalui zoom daring, Senin (21/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan beserta tim fasilitasi pengawasan. Hadir dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (P2M), Saiful Jihad, dan Kepala Bagian Pengawasan, Amsa Rizal.
Kegiatan dibuka langsung oleh Saiful Jihad. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pelaksanaan pengawasan PDPB sebagai bagian dari mandat konstitusi yang diberikan kepada penyelenggara pemilu, khususnya KPU.
"Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan mandat UUD yang diberikan kepada penyelenggara pemilu. Sebagai pengawas, kita harus melaksanakan tugas sesuai dengan mandat tersebut, termasuk memastikan proses pemeliharaan data pemilih berjalan dengan baik," ujar Saiful.
Ia menjelaskan, pada Triwulan III yang merupakan awal semester II, KPU RI telah menurunkan data dari Direktorat Jenderal terkait untuk dilakukan sinkronisasi. Proses tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU, tetapi juga memerlukan koordinasi dengan Bawaslu.
"Proses sinkronisasi data bukan hanya menjadi tugas KPU, tetapi juga membutuhkan koordinasi dengan Bawaslu. Karena itu, kita perlu memahami alur dan prosedur PDPB serta memastikan pengawasan berjalan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing," jelasnya.
Dalam rapat evaluasi tersebut, dibahas sejumlah langkah pengawasan, di antaranya pemberian catatan kepada KPU terkait data pemilih, pembuatan akun user oleh Capil kepada Bawaslu untuk membuka akun di kantor masing-masing, serta pemanfaatan barcode yang diusulkan oleh Bawaslu kepada Disdukcapil sebagai dasar pelaksanaan uji petik data pemilih.
Saiful juga mendorong pelaksanaan uji petik di sekolah dan pembukaan posko pengaduan data pemilih di lingkungan sekolah, serta pemanfaatan surat keterangan dari desa atau kelurahan sebagai salah satu dasar dalam menentukan status data pemilih.
"Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain memperkuat koordinasi dengan Disdukcapil, melaksanakan uji petik di sekolah, membuka posko pengaduan data pemilih, serta menggunakan surat keterangan desa atau kelurahan sebagai salah satu dasar dalam melakukan verifikasi data pemilih," ungkap Saiful.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Parepare sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Susilawati, menyampaikan pentingnya menindaklanjuti hasil evaluasi melalui penguatan koordinasi dan pengawasan data pemilih di tingkat daerah.
"Evaluasi ini menjadi bagian penting untuk memperkuat pengawasan PDPB, khususnya dalam memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Kami akan terus mendorong koordinasi dengan KPU, Disdukcapil, dan pemerintah setempat serta melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan Bawaslu," ujar Susilawati.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dan satuan pendidikan dapat menjadi bagian dari upaya memperluas pengawasan partisipatif dalam pemutakhiran data pemilih.
"Pengawasan data pemilih membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat, sekolah, dan pemerintah kelurahan. Karena itu, kolaborasi dan penyediaan ruang pengaduan menjadi hal yang perlu diperhatikan untuk membantu memastikan hak pilih warga tetap terjaga," pungkasnya.
Penulis dan foto : Ririn
Editor: Mega