Lompat ke isi utama

Berita

Andarias Duma Soroti Masa Kerja Pengawas TPS dan Kewenangan Bawaslu dalam Revisi UU Pemilu

foto bawaslu

PAREPARE – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma, menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan pengawas pemilu, khususnya terkait masa kerja Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), jumlah personel pengawas di tingkat kelurahan/desa, serta penguatan kewenangan Bawaslu dalam revisi undang-undang kepemiluan.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dilaksanakan Bawaslu RI di Lagota Cafe, Jalan A. Yani, Kota Parepare, Jumat (6/11/2026).

Andarias mengatakan, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, termasuk mengidentifikasi berbagai kelemahan yang perlu diperbaiki sebagai bahan persiapan menghadapi Pemilu 2029.

Menurutnya, pengalaman pada penyelenggaraan sebelumnya harus menjadi pembelajaran agar persoalan yang terjadi dapat diminimalkan pada pelaksanaan pemilu mendatang.

Ia menjelaskan, Bawaslu Provinsi memiliki tugas menginstruksikan dan memonitoring jajaran Bawaslu kabupaten/kota. Apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan, Bawaslu Provinsi akan turun langsung untuk melakukan penanganan sesuai kewenangannya.

Dalam kesempatan tersebut, Andarias juga menitipkan sejumlah masukan kepada Anggota Komisi II DPR RI, Dr. Taufan Pawe, untuk menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pemilihan.

Salah satu hal yang disoroti adalah jumlah Pengawas TPS yang hanya satu orang di setiap TPS dengan masa kerja yang relatif singkat. Ia mengusulkan agar masa kerja Pengawas TPS dapat diperpanjang hingga dua bulan untuk mendukung optimalisasi tugas pengawasan sekaligus memastikan dokumen hasil pengawasan tetap tersedia ketika dibutuhkan.

Andarias mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya sebagai penanggung jawab dalam proses pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK), salah satu dokumen yang dicari dalam proses pembuktian adalah lembar kerja Pengawas TPS. Namun, dokumen tersebut terkadang sudah tidak tersedia karena masa kerja pengawas telah berakhir.

"Yang pertama itu dicari adalah lembaran kerja pengawas TPS di setiap TPS. Kita cari, ternyata sudah tidak ada berkas karena masa kerjanya sudah selesai," ungkapnya.

Selain masa kerja Pengawas TPS, ia juga menyoroti jumlah Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang hanya satu orang, sementara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa berjumlah tiga orang.

Menurutnya, perbandingan jumlah personel tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan pengawasan di tingkat kelurahan/desa dapat berjalan lebih optimal.

"Kami titip pesan, pengawas di tingkat kelurahan/desa hanya satu orang, sementara PPS di bawah KPU ada tiga orang. Bagaimana mungkin satu orang mengawasi bersama-sama dengan PPS terkait hal tersebut," ujarnya.

Masukan berikutnya berkaitan dengan penguatan kedudukan hukum dan kewenangan Bawaslu dalam menindaklanjuti hasil pengawasan. Ia berharap revisi regulasi kepemiluan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap keputusan Bawaslu, sehingga tindak lanjut oleh KPU tidak lagi sebatas mempertimbangkan rekomendasi, tetapi menjadi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Andarias juga menyinggung pengalaman penanganan perkara hasil Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Sulawesi Selatan. Ia menyebut Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto menjadi daerah yang masuk dalam proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi. Bahkan, Kota Palopo tercatat mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak dua kali.

Ia menegaskan, berbagai pengalaman tersebut menjadi catatan penting bagi Bawaslu dalam mendorong penyempurnaan regulasi kepemiluan, terutama terkait ketersediaan dokumen pengawasan dan kejelasan kewenangan lembaga pengawas pemilu.

"Ini yang menjadi pesan kami untuk disampaikan pada rapat paripurna ketika akan dibahas revisi undang-undang, baik Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pemilihan," tambahnya.

Kegiatan ini turut menghadirkan Anggota Komisi II DPR RI, Dr. Taufan Pawe, yang diharapkan dapat menyampaikan arah kebijakan terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu serta regulasi Pemilihan.

Hadir pula tenaga ahli dan staf Anggota Komisi II DPR RI, Wali Kota Parepare yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Parepare, Abdul Waris Muhiddin, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Parepare, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Parepare, staf Bawaslu RI, serta masyarakat Kota Parepare.

Melalui kegiatan ini, berbagai masukan dan evaluasi dari jajaran pengawas pemilu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi kepemiluan, sekaligus memperkuat pelaksanaan pengawasan menuju Pemilu 2029.

Humas