Taufan Pawe Soroti Penguatan Regulasi dan Anggaran Pengawasan Pemilu, Dorong Keadilan Substantif
|
PAREPARE – Anggota Komisi II DPR RI, Dr. H. Muhammad Taufan Pawe, S.H., M.H, menyoroti pentingnya pembenahan regulasi, penguatan dukungan anggaran, serta peningkatan kualitas pengawasan dalam menghadapi penyelenggaraan pemilu mendatang. Menurutnya, regulasi kepemiluan harus disusun secara cermat dan menyeluruh agar mampu menjawab berbagai persoalan dalam praktik penyelenggaraan demokrasi.
Hal tersebut disampaikan Taufan Pawe dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kota Parepare di Lagota Cafe, Jalan A. Yani, Kota Parepare, Jumat (6/11/2026). Kegiatan ini diikuti berbagai unsur masyarakat sebagai peserta.
Dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi II DPR RI, Taufan menilai penyusunan produk legislasi terkait pemilu tidak boleh hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga harus mencerminkan rasa keadilan dan prinsip demokrasi yang diharapkan masyarakat.
Menurutnya, setiap produk undang-undang memiliki potensi untuk diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan berbagai persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pemilu agar regulasi yang dihasilkan tidak justru menimbulkan persoalan baru.
“Penyusunan regulasi kepemiluan harus dilakukan secara cermat dan komprehensif. Jangan hanya melihat aspek formalitas, tetapi harus mampu menghadirkan rasa keadilan dan menjawab kebutuhan demokrasi masyarakat,” tegasnya.
Selain pembenahan regulasi, Taufan juga menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan dukungan anggaran pengawasan demokrasi yang lebih memadai. Ia menilai penguatan pengawasan membutuhkan sumber daya yang cukup agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Pengawasan pemilu membutuhkan dukungan anggaran yang memadai. Penguatan Bawaslu harus didukung dengan sumber daya yang cukup agar pelaksanaan pengawasan dapat berjalan maksimal dan menjangkau masyarakat hingga tingkat paling bawah,” ujarnya.
Dukungan anggaran tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan sekaligus memperluas jangkauan pengawasan partisipatif. Dengan demikian, pengawasan pemilu tidak hanya menjadi agenda kelembagaan Bawaslu, tetapi juga menjadi gerakan bersama yang melibatkan masyarakat.
Taufan juga menekankan pentingnya keberanian mengungkap kebenaran secara substantif dalam proses pengawasan dan penegakan hukum pemilu.
Menurutnya, penanganan persoalan kepemiluan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen maupun pemenuhan persyaratan administratif semata. Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang membutuhkan pembuktian lebih mendalam, proses pemeriksaan harus mampu menelusuri fakta dan kebenaran materiil.
“Jangan sampai kita hanya terjebak pada persoalan administratif dan formalitas prosedural. Substansi dan kebenaran materiil harus menjadi perhatian, sehingga setiap persoalan dapat ditangani secara objektif dan berkeadilan,” ungkapnya.
Pendekatan tersebut diperlukan agar setiap persoalan kepemiluan dapat ditangani secara objektif dan tidak sekadar diselesaikan berdasarkan formalitas prosedural. Ia juga menilai bahwa penguatan pengawasan harus dibangun melalui sistem yang mampu memberikan ruang bagi pengawas pemilu untuk menjalankan kewenangannya secara efektif, sekaligus memastikan setiap proses penanganan pelanggaran memiliki dasar hukum yang kuat.
Lebih lanjut, Taufan berharap Bawaslu Kota Parepare dapat terus memperluas keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu. Menurutnya, demokrasi yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh profesionalitas penyelenggara, tetapi juga oleh kesadaran masyarakat terhadap hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam mengawal proses demokrasi.
“Pengawasan pemilu bukan hanya tanggung jawab Bawaslu. Masyarakat harus ikut mengambil peran. Demokrasi yang berkualitas membutuhkan kesadaran dan keberanian bersama untuk menjaga hak suara rakyat,” tambahnya.
Baginya, pengawasan pemilu yang kuat bukan semata-mata diukur dari banyaknya personel pengawas, melainkan juga dari seberapa besar kesadaran dan keberanian masyarakat untuk menjaga suara rakyat.
Melalui penguatan regulasi, dukungan anggaran, serta peningkatan pengawasan partisipatif, Taufan berharap penyelenggaraan pemilu ke depan dapat berlangsung dengan lebih baik dan memberikan jaminan keadilan bagi seluruh peserta maupun pemilih.
Upaya tersebut diharapkan menjadi bagian dari pembenahan sistem demokrasi secara menyeluruh, sehingga pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat.
Humas