Bawaslu Kota Parepare Ikuti Rapat Pleno Rekapitulasi DPB Triwulan II Tahun 2025 bersama KPU
|
Parepare - Bawaslu Kota Parepare menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu 2 Juli 2025. Kegitan tersebut digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare.
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, hadir bersama Anggota Bawaslu Fadly Azis dan Susilawati, serta staf pendamping lainnya. Hadir pula Ketua dan Komisioner KPU beserta jajarannya dan stakeholder yang berkepentingan.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Parepare, Kalmasari, menyampaikan bahwa pemutakhiran data mengacu pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) terakhir pasca pemilihan.
"Proses ini melibatkan berbagai instansi, bukan hanya KPU dan Bawaslu, dengan tujuan menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir," tegasnya.
Diketahui Data Triwulan II yang direkapitulasi meliputi bulan April, Mei, dan Juni 2025. Perubahan jumlah pemilih terjadi karena berbagai alasan, seperti pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat), pemilih baru, dan pemilih yang mengubah data.
Sehingga rapat pleno ini menjadi momen penting untuk memastikan data pemilih di Kota Parepare selalu mutakhir dan akurat. Hal itu sebagai bagian dari upaya menyukseskan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan transparan.
Dalam rapat tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Hubungan Antar Lembaga (HPPH) Bawaslu Kota Parepare, Susilawati, meminta penjelasan lebih rinci terkait sumber data yang menyebabkan penambahan dan pengurangan dalam kurun waktu ±7 bulan bulan pasca pemilihan.
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, juga mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh stakeholder dalam memberikan tanggapan terhadap data yang disajikan.
"Klarifikasi terutama terkait penambahan jumlah pemilih sangat penting," ucapnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyarankan agar KPU melakukan rekonsiliasi data setiap bulan. Sehingga Disdukcapil dapat menyediakan data rinci berdasarkan nama dan alamat terkait pemilih yang meninggal, pindah masuk, maupun pindah keluar. Rekonsiliasi bulanan dianggap lebih efektif dibandingkan triwulanan, mengingat dinamika perpindahan penduduk yang cepat.
Menanggapi hal tersebut, KPU Parepare menjelaskan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) lama sebanyak 111.874 bertambah menjadi 112.441 setelah pemutakhiran. Data awal berasal dari KPU pusat, kemudian digabung dan disinkronisasi dengan data dari Kemendagri dan BPS, serta hasil temuan dari berbagai stakeholder termasuk Disdukcapil. Pemutakhiran dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun, setiap tiga bulan.
KPU juga menegaskan bahwa pemutakhiran data didasarkan pada prinsip De Jure, dimana pemilih yang meninggal hanya dapat dihapus jika terdapat akta kematian resmi. Kerjasama dengan Disdukcapil sangat dibutuhkan untuk memperlancar proses pemutakhiran data pemilih ini.
Penulis : Panji
Foto : Septian
Editor : Humas