Bawaslu Kota Parepare Imbau KPU Pastikan Pemutakhiran Data Partai Politik Berjalan Sesuai Ketentuan
|
Parepare, 5 November 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare mengeluarkan imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare untuk memastikan pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan — mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan — terlaksana secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tata cara serta prosedur hukum yang berlaku.
Imbauan Bawaslu Kota Parepare dengan nomor: 022/PM.00.02/K.SN-24/11/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 3 November 2025 ini berlandaskan pada:
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 mengenai Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik; dan
- Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1076/PL.01.2-SD/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025 perihal Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dalam imbauannya, Bawaslu Parepare menegaskan enam poin utama kepada KPU, antara lain penyediaan layanan hotline bagi partai politik, tindak lanjut atas laporan masyarakat, keterbukaan akses data bagi pengawasan Bawaslu, serta pelaksanaan rekomendasi hasil pengawasan sesuai prosedur.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Dr. Susilawati menjelaskan bahwa dasar hukum tersebut menjadi acuan bagi Bawaslu dalam memastikan tahapan pemutakhiran data partai politik di Kota Parepare berjalan sesuai ketentuan. Ia juga mengungkapkan imbauan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas proses politik di daerah.
“Pemutakhiran data partai politik bukan hanya urusan administratif, tetapi juga bagian dari proses demokrasi yang harus transparan dan akuntabel. Bawaslu Kota Parepare berperan memastikan agar seluruh tahapan yang dilakukan KPU sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Dr. Susilawati.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pemantauan dan memberikan rekomendasi apabila ditemukan potensi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses pemutakhiran data partai politik.
“Kami berharap koordinasi antara Bawaslu dan KPU terus terjaga dengan baik, sehingga seluruh tahapan Pemilu, termasuk pembaruan data partai politik, dapat berjalan secara profesional dan berintegritas,” tutupnya.
Melalui imbauan ini, Bawaslu Kota Parepare menegaskan komitmennya untuk mengawal proses demokrasi yang jujur, adil, dan transparan di tingkat daerah.
Humas