Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Parepare Menyampaikan Usulan Perbaikan Regulasi pada FGD Kajian Teknis Pasca Pemilu

foto bawaslu

Selasa (28/10), Bawaslu Kota Parepare ikut serta dan berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait kajian teknis pasca pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini diadakan oleh KPU Kota Parepare di Aula Kantor KPU Kota Parepare dengan mengangkat tema "Evaluasi Tahapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan Tahapan Dana Kampanye pada Pilkada Tahun 2024.

Kegiatan di hadiri pula oleh unsur Forkopinda, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Polres, Kodim 45, Battalion Brimob, Brigid 11 Barisakti, Kesbangpol, dan Perwakikan Partai Politik Kota Parepare, serta perhimpunan wartawan.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Awal Yanto selaku Ketua KPU Kota Parepare.

"Kegiatan ini sesuai dengan arahan Pimpinan KPU RI 135 Tahun 2025 tentang pemisahan pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dan lokal (Gubernur, Walikota, DPRD). Sehingga, penting untuk menampung saran yang bangun melalui KPU Kab/Kota untuk diteruskan hingga KPU RI secara berjenjang. Secara teknis, kurang lebih satu tahun ini terus dilakukan pembenahan sebagai wujud menghadapi tahapan Pemilu kedepannya", ungkap Ketua KPU Parepare dalam sambutannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan FGD yang dipandu oleh Sudirman selaku fasilitator. Peserta FGD diarahkan untuk menuliskan analisis problem terkait dengan konsen isu sebagai bahan pembahasan.

Nur Islah selaku Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Parepare menyampaikan materi sebagai pengantar diskusi. 
"Pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 merujuk pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan penerapan aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Serta, tahapan dana kampanye Pilkada 2024 merujuk pada PKPU Nomor 14 Tahun 2024 dan penerapan aplikasi SIKADEKA", ungkap Nur Islah sebagai pengantar diskusi.

Peserta FGD diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan usulan. Pihak Pemda dan Kanit Polres Parepare menangkapi terkait dengan sistem pencatutan data masyarakat sebagai anggota parpol yang masih carut-marut, akses informasi dari Sipol dan teknis verifikasi faktual.

Terkait dengan teman2 diskusi, Kesbangpol Kota Parepare memberikan informasi sedang diadakannya pengumpulan database parpol yang nantinya dapat dijadikan dasar dalam tahapan verifikasi administrasi dan keanggotaan parpol.

Selama proses diskusi, Bawaslu Kota Parepare memberikan tanggapan, usulan dan rekomendasi substansial regulasi maupun teknis.

Fadly Azis selaku Kordiv PPPS Bawaslu Kota Parepare memaparkan, "Pasal 4 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, penetapan jadwal pendaftaran dan verifikasi data sangat singkat bagi parpol yang masih baru. Hal ini berdampak pada pelanggaran administrasi. Rekomendasi berupa perpanjangan waktu pendaftaran hingga 30 hari. Pasal 7, terdapat perbedaan data pada KTP dan Sipol, harusnya ada jangka waktu perbaikan data tanpa menggugurkan partai.

Muh. Zainal Asnun selaku Ketua Bawaslu Kota Parepare menegaskan bahwa, "Harapan kedepannya terdapat ruang untuk membahasa tahapan krusial lainnya. 
Juga, persoalan yang terjadi tidak atur dalam regulasi. Seluruh aturan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, tidak ada pasal yang mengatur terkait dengan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Peraturab KPU juga tidak memuat kewajiban untuk memberikan salinan hasil verifikasi. Hal ini menyulitkan sinkronisasi data karena Bawaslu hanya mendapat akses untuk melihat di monitor. Serta, perlu diadakan dokumen fisik data parpol untuk memastikan keabsahan".

"Terkait dengan Dana Kampanye membingungkan terkait dengan kewenangan Bawaslu dan lingkup pengawasan yang dapat dilakukan. Praktik yang terjadi selama ini, akses sangat minim terkait dengan data dan salinan, melingkupi data arus keluar masuk rekening parpol", tambahan Ketua Bawaslu Kota Parepare.

Sebagai usulan teknis, Susilawati selaku Kordiv HPPH Bawaslu Kota Parepare menambahkan, "Bawaslu memiliki akses untuk melihat data Sipol dan SIKADEKA secara keseluruhan, serta penambahan fiture untuk verifikasi otomatis kesesuaian format data yang diupload oleh parpol."

Kesimpulan dari FGD memberikan setidaknya 4 usulan perbaikan substansial regulasi maupun teknis kedepannya. Hal ini meliputi: (1) Keterbukaan akses pengawasan pada akun Sipol dan SIKADEKA untuk Bawaslu; (2) Mekanisme clearing/pembersihan data bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai anggota parpol; (3) Perpanjangan waktu untuk pendaftaran dan verifikasi data parpol pada Pemilu; serta (4) Pengadaan berkas/dokumen fisik untuk pendaftaran parpol.

Penulis: Alfiana

Foto: Media