Bawaslu Parepare Gelar Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Menuju Pemilu 2029
|
Parepare — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare menggelar kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu sebagai bagian dari upaya memperkuat peran pengawas pemilu menjelang Pemilu 2029.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Bukit Kenari, Jalan Jenderal Sudirman, Parepare, pada Jumat (8/8/2025), dengan mengusung tema “Evaluasi Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan.”
Acara tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, penggiat pemilu, NGO, media, hingga pengurus partai politik.
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Pemilu 2024 sekaligus forum penguatan kelembagaan pengawasan menuju Pemilu 2029.
“Inti dari kegiatan ini adalah menerima masukan dari peserta untuk memperkuat peran kelembagaan, khususnya pengawasan pemilu nantinya dalam rangka kesiapan Pemilu 2029,” ujarnya.
Kegiatan menghadirkan narasumber utama Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, serta dua pemateri lainnya yaitu mantan Ketua Bawaslu Sulsel, L. Arumahi, dan akademisi Andi Lukman. Hadir pula Komisioner Bawaslu Provinsi Sulsel, Abdul Malik dan Adnan Jamal.
Dalam pemaparannya, L. Arumahi menekankan pentingnya sinergi antar-pemangku kepentingan untuk menjaga integritas pemilu serta mendorong pengawasan partisipatif guna mencegah praktik politik uang. Ia berharap Pemilu 2029 dapat berjalan lebih substansial.
Sementara itu, akademisi Andi Lukman menyoroti perlunya sistem penilaian berbasis “rapor kepemiluan” dalam rekrutmen penyelenggara pemilu di daerah.
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menegaskan komitmennya untuk memperkuat kewenangan Bawaslu. Ia menolak wacana pengembalian status Bawaslu ke bentuk ad-hoc.
“Tidak ada alasan untuk tidak menguatkan kewenangan dan peran Bawaslu. Bukan pelemahan kelembagaan. Kami di Komisi II DPR RI akan terus mendorong itu, termasuk dalam bidang penindakan,” tegas mantan Wali Kota Parepare itu.
Taufan juga menyampaikan bahwa aspirasi serta masukan yang berkembang dalam forum tersebut akan ia bawa ke rapat Komisi II DPR RI di Senayan.
“Terima kasih atas semua masukan yang berkembang dalam diskusi ini. Kami akan bawa isu-isu ini ke tingkat nasional,” tambahnya.
Selain itu, kegiatan juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal dengan jeda minimal dua tahun. Ketua Bawaslu Parepare, Zainal Asnun, menyatakan pihaknya masih menunggu regulasi lanjutan dari DPR RI terkait implementasi putusan tersebut.
“Kami di Bawaslu Parepare atensi terhadap putusan MK itu, namun masih menunggu bagaimana regulasi dari Komisi II DPR RI. Aspirasi peserta dalam kegiatan ini akan kami jadikan bahan masukan,” pungkasnya.
Humas