Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PAREPARE INGATKAN PASLON PILKADA TENTANG ANCAMAN DISKUALIFIKASI

Foto Ketua Bawaslu Parepare Sambutan

Foto Ketua Bawaslu Kota Parepare saat sambutan pada Deklarasi Kampanye Damai

Kota Parepare, Sulawesi Selatan, memasuki masa kampanye Pilkada Serentak 2024 dengan penuh semangat. Pada Rabu malam (25/9/2024), KPU Parepare menggelar Deklarasi Kampanye Damai di Auditorium IAIN Parepare, menandai dimulainya kampanye yang berlangsung 25 September - 23 Novermber 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu Kota Parepare dan aparat keamanan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pasangan calon wali kota dan wakil wali kota agar melakukan kampanye dengan cara positif, menghindari ujaran kebencian. Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kota Parepare menegaskan bahwa pelanggaran akan ditindak tegas dan diharapkan semua calon dapat menjalankan kampanye dengan adil.

“Hari ini dilaksanakan deklarasi Kampanye Damai. Besok sudah memasuki masa kampanye damai. Apa yang membuat pemilu tidak damai, apabila ada pelanggaran pemilu," kata Muhammad Zainal Asnun.

Zainal mengatakan, semua pelanggaran pemilu masuknya di Bawaslu. Dia pun mengingatkan agar tidak bertemu dengan peserta pilkada maupun tim paslon di kantor Bawaslu.

"Semua pelanggaran pemilu masuknya di Bawaslu. Satu pesan saya, semoga kita tidak ketemu di kantor Bawaslu, apalagi kalau di kantor Sentra Gakkumdu, karena ini menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu," ujarnya.

Memasuki masa kampanye, Zainal mengingatkan kepada paslon maupun tim paslon agar tidak melakukan pelanggaran pemilu, termasuk politik uang.

Dia pun mewarning paslon agar tidak melakukan tindakan politik uang karena ada ancaman diskualifikasi.

"Saya ingatkan ada ancaman diskualifikasi bagi Paslon ketika ada tindakan politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif," tegas Zainal.

Sementara, Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanti berharap, pada masa kampanye, paslon maupun tim berkampanye sesuai yang telah dideklarasikan.
"Barusan kita menyaksikan tanda tangan deklarasi Kampanye Damai oleh ketua parpol pengusul dan pendukung, ketua tim, perwakilan pendukung, paslon, dan ketua bawaslu dan forkopimda. Selama kurang lebih 60 hari ini semua rekan Paslon, pendukung akan berkampanye sesuai yang sudah ditandatangani tadi," jelas Awal.

Dia berharap paslon dapat berkampanye dengan baik sesuai aturan atau tidak melakukan hal-hal yang kemungkinan bisa memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
"Sesuai harapan Ketua Bawaslu, semoga tidak ada yang bertemu untuk melakukan klarifikasi di kantor Bawaslu," kata Awal.

Humas Bawaslu Kota Parepare