Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Parepare Matangkan Program Pendidikan Politik di Sekolah dan Madrasah Lewat Rapat Rutin

Foto Bawaslu

Parepare, 28 Juli 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare kembali menggelar rapat rutin setiap hari Senin. Dalam rapat kali ini, pembahasan difokuskan pada tindak lanjut hasil koordinasi dengan KCD Pendidikan Wilayah VIII Sulawesi Selatan, serta pematangan agenda kegiatan sosialisasi pendidikan politik di lingkungan sekolah dan madrasah. 

Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjalin kerja sama dengan dunia pendidikan dalam membangun kesadaran politik sejak dini. “Fokus kita hari ini adalah memastikan rencana kerja sama dengan KCD berjalan efektif, khususnya dalam upaya membangun kesadaran politik sejak dini di kalangan pelajar,” ujarnya. 

Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Parepare, Susilawati, menjelaskan bahwa hasil koordinasi dengan KCD telah menghasilkan kesepakatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah sekolah, salah satunya SMA Negeri 1 Parepare. Ia menambahkan bahwa ke depan, kegiatan serupa akan diperluas ke sekolah-sekolah lain. 

Tak hanya di lingkungan sekolah umum, Bawaslu juga merencanakan pelaksanaan program ini di madrasah. “Koordinasi ke Kemenag sangat penting agar kegiatan serupa juga bisa menjangkau madrasah,” kata Zainal. Dalam program ini, Bawaslu akan bertindak tidak hanya sebagai pembina apel, tetapi juga sebagai pembina pendidikan politik yang hadir secara bergiliran di sekolah-sekolah mitra. 

Di sisi lain, Zainal mengingatkan staf yang menjalankan skema Work From Anywhere (WFA) untuk tetap siaga dan siap memberikan dukungan bila dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan lapangan. 

Sebagai bagian dari program kerja, Bawaslu Parepare juga akan menggelar bedah regulasi pada Selasa, 29 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh staf sekretariat dengan tujuan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi sekaligus menjadi sarana evaluasi internal lembaga.

Selain pendidikan politik, rapat juga membahas pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Bawaslu Parepare menugaskan staf untuk melakukan uji petik di lapangan, termasuk mendata pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti warga yang telah meninggal dunia. Staf diminta aktif menanyakan dan mendokumentasikan KTP serta Kartu Keluarga (KK) warga yang meninggal untuk kemudian dikoordinasikan ke KPU.

Ke depan, Bawaslu Parepare juga akan mendiskusikan bentuk pengawasan yang lebih komprehensif guna mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan akurat dan akuntabel.

Penulis dan Foto : Humas