Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Parepare Soroti Mekanisme Tindak Lanjut Data PDPB oleh KPU

Foto Bawaslu Kota Parepare

Parepare — Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, kembali menegaskan pentingnya koordinasi dan tindak lanjut aktif dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV Tahun 2025 di Media Center KPU Parepare, Senin (08/12/2025).

Zainal mengungkapkan bahwa hari ini Bawaslu telah menerima balasan surat dari KPU terkait penyampaian hasil pengawasan uji petik yang sebelumnya dilayangkan kemarin. Dalam balasan tersebut, KPU menyatakan dapat menindaklanjuti data hasil pengawasan apabila elemen data pendukung disampaikan secara lengkap.

Menanggapi hal itu, Zainal mempertanyakan bagaimana solusi yang harus ditempuh jika KPU hanya menunggu kelengkapan data tanpa melakukan upaya koordinasi lanjutan.

“Bagaimana solusinya kalau selalu menunggu data pendukung lengkap? Apakah KPU tidak melakukan koordinasi atau tindak lanjut ke kelurahan untuk mendapatkan data pendukung tersebut?” tegasnya.

Ia juga menyinggung persoalan teknis penyampaian data. Menurutnya, KPU selalu membintangi beberapa digit terakhir NIK setiap kali Bawaslu meminta data di KPU, dengan alasan mengikuti amanat UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Hal ini diakui Bawaslu sepenuhnya, dan Bawaslu pun melakukan hal yang sama saat mengirimkan data hasil pengawasan.

Namun permasalahan muncul ketika KPU menyatakan tidak dapat menindaklanjuti data dari Bawaslu karena dianggap tidak lengkap akibat sebagian digit NIK ditutup. “Kami juga menutupi digit terakhir NIK sesuai UU Perlindungan Data Pribadi. Tapi saat kami kirim hasil pengawasan, KPU kembali menyampaikan tidak bisa menindaklanjuti karena data pendukung dinilai tidak lengkap,” jelas Zainal.

Situasi ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme tindak lanjut KPU terhadap temuan hasil pengawasan di lapangan. Zainal mempertanyakan mengapa KPU tidak turun langsung ke kelurahan atau melakukan verifikasi lapangan untuk mengonfirmasi keabsahan data tersebut.

“Dengan kondisi seperti ini, apakah KPU tidak bisa langsung mengonfirmasi data ke kelurahan atau rumah warga untuk menindaklanjuti hasil pengawasan kami?” tambahnya. Ia juga kembali menyoroti persoalan verifikasi data, seperti data pemilih meninggal dunia yang sering ditemukan, namun sulit dipastikan akibat keterbatasan informasi yang diterima KPU.

Di sisi lain, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Parepare menjelaskan bahwa KPU menjalankan proses PDPB sesuai regulasi dan tetap membuka ruang koordinasi dengan Bawaslu. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Parepare, Kalmasari, memberikan respons atas masukan Bawaslu.

“Semua data yang lengkap pasti kami tindak lanjuti, sementara data yang belum lengkap tetap kami catat,” jelasnya. Ia juga menyinggung persiapan menghadapi DP4. “Saat DP4 2026 turun, kami akan melihat kembali sinkronisasinya, termasuk memastikan apakah data yang sudah dihapus di SIAK turut terbarui dalam data tersebut,” ujarnya.

Penutupnya, ia menegaskan, “Meski kami bekerja sesuai regulasi, koordinasi dengan Bawaslu dan instansi lain tetap menjadi bagian penting agar hasil kerja PDPB dapat digunakan secara optimal ke depan.”

Rapat tersebut ditutup dengan komitmen perlunya memperkuat mekanisme koordinasi teknis antara KPU dan Bawaslu, termasuk dalam penyediaan data pendukung dan tindak lanjut lapangan agar akurasi PDPB semakin terjamin menjelang penyusunan DP4 tahun 2026.

Penulis dan Foto: Mega