Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Sosialisasi KPU, Bawaslu Parepare Tekankan Transparansi Data SIPOL dan Verifikasi Profesi Anggota Parpol

Foto Bawaslu

PAREPARE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare terkait Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD serta Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Melalui SIPOL Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Parepare, Kamis (18/12/2025).

Agenda ini turut dihadiri oleh jajaran Kesbangpol dan Pimpinan Partai Politik se-Kota Parepare. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi terkait regulasi terbaru, yakni PKPU Nomor 03 Tahun 2025, serta memastikan kesiapan partai politik dalam pengelolaan data keanggotaan.

Dalam forum tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Parepare, Fadly Azis, memberikan catatan penting terkait pemutakhiran data partai politik. Ia menekankan perlunya keterbukaan akses data bagi Bawaslu guna memaksimalkan fungsi pengawasan.

"Keterbukaan akses data sangat krusial agar Bawaslu dapat melakukan pencermatan secara akurat. Kami menyoroti pentingnya verifikasi faktual terhadap anggota partai politik, khususnya yang mengalami perubahan status profesi, seperti pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masif belakangan ini. Hal ini untuk mencegah potensi sengketa atau pelanggaran administrasi di kemudian hari," tegas Fadly Azis.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Parepare, Muh. Awal Yanto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini membedah PKPU Nomor 03 Tahun 2025 yang membawa sejumlah perubahan signifikan dibanding aturan sebelumnya (PKPU 6/2019). Salah satu poin krusial adalah kewenangan KPU untuk menunda pengusulan nama calon PAW apabila masih terdapat upaya hukum yang sedang berproses di pengadilan atau mahkamah partai hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"PAW dilakukan jika anggota DPRD meninggal dunia, diberhentikan, atau mengundurkan diri. Namun, prinsip kehati-hatian dikedepankan. Jika ada sengketa, KPU tidak akan mengusulkan nama pengganti sampai ada putusan final," ujar Awal Yanto.

Terkait pemutakhiran data berkelanjutan, Anggota KPU Kota Parepare Divisi Teknis, Nur Islah, memaparkan bahwa proses ini bertujuan menciptakan data partai yang mutakhir, digital, dan transparan. KPU juga membuka ruang klarifikasi jika terdapat ketidaksesuaian data atau tanggapan masyarakat mengenai status calon PAW.

Diskusi berlangsung dinamis dengan sejumlah masukan dari partai politik. Perwakilan Partai Golkar, Ramdhan, menyoroti isu keamanan data dalam SIPOL untuk mencegah kegandaan dan pencatutan, serta kendala akses yang dialami beberapa partai. Berdasarkan pemetaan dalam forum, kondisi akses SIPOL partai politik di Parepare bervariasi, di mana beberapa partai seperti Nasdem, Demokrat, dan PPP sudah dapat mengakses dengan baik, sementara partai lain masih dalam proses pembaruan admin dan kepengurusan.

Pihak Kesbangpol Parepare turut menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan sinkronisasi data dengan 18 partai politik terdata dan meminta agar setiap perubahan kepengurusan segera dikoordinasikan, baik ke KPU maupun Kesbangpol.

Bawaslu Kota Parepare berkomitmen untuk terus mengawal proses ini guna memastikan tata kelola administrasi kepemiluan di Kota Parepare berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Penulis dan Foto: Alfiana