Lompat ke isi utama

Berita

MK Gelar Sidang Pengucapan Putusan Perkara Pilkada, Termasuk Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Parepare 2024

google

Parepare, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan perkara Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (4/2/2025). Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (https://www.mkri.id/), Kepala Biro Umum MK, Budi Wijayanto, menjelaskan bahwa putusan yang akan dibacakan pada 4 hingga 5 Februari 2025 merupakan putusan terhadap perkara-perkara yang tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam sidang tersebut, akan diketahui apakah suatu perkara dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan. Bagi perkara yang berlanjut, MK akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan (pembuktian) pada 7 hingga 17 Februari 2025.

Pada tahap pembuktian, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, setiap pihak dapat mengajukan maksimal enam orang saksi atau ahli. Sementara itu, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wali Kota, jumlah maksimal saksi dan/atau ahli yang dapat diajukan adalah empat orang.
Daftar nama saksi dan/atau ahli tersebut wajib diserahkan paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan.

Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh MK, Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Parepare Tahun 2024 dengan Nomor Perkara 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025 akan dibacakan dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa, 4 Februari 2025 pukul 13.30 WIB, bertempat di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

Sidang tersebut menjadi salah satu momen penting dalam proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024, yang akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau berakhir di tahap putusan awal.

Gambar: Foto MK

Humas Bawaslu Kota Parepare