Lompat ke isi utama

Berita

Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Daerah Resmi Dipisah: MK Akhiri Skema Pemilu Lima Kotak

bawaslu

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan pelaksanaan Pemilu Serentak menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029, sekaligus mengakhiri skema pemilu lima kotak yang selama ini berlaku.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar putusan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Kamis (26/6/2025). Permohonan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menggugat efektivitas dan konstitusionalitas sistem pemilu serentak.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pemisahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih, memperbaiki kualitas demokrasi, serta mengurangi beban berat bagi penyelenggara pemilu dan partai politik yang selama ini menghadapi jadwal pemilu sangat padat dalam waktu bersamaan.

Melalui putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu yang konstitusional mulai 2029 dilakukan dalam dua tahap:

  1. Pemilu Nasional, mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI.
  2. Pemilu Daerah, mencakup pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakilnya.

Kedua pemilu ini akan digelar dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Mahkamah menilai, pemisahan waktu pelaksanaan ini akan memberikan ruang bagi pemilih untuk lebih fokus dalam menentukan pilihan secara cermat, serta meningkatkan efisiensi dan kualitas penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.

Humas