Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Parepare Koordinasikan Status Data TMS dengan Disdukcapil
|
Parepare – Bawaslu Kota Parepare melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, khususnya data pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Disdukcapil Kota Parepare, Rabu (5/8/2026).
Koordinasi dihadiri Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Parepare, Hj. Sri Meiriany beserta jajaran, serta Anggota Bawaslu Kota Parepare sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Susilawati, didampingi staf Bawaslu Kota Parepare.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kota Parepare meminta penjelasan mengenai status data kematian yang disampaikan melalui grup WhatsApp koordinasi antara Bawaslu dan Disdukcapil. Bawaslu mempertanyakan apakah data tersebut telah disertai penerbitan akta kematian atau hanya berstatus dinonaktifkan dalam sistem administrasi kependudukan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Parepare, Hj. Sri Meiriany, menjelaskan bahwa data kematian yang disampaikan melalui grup koordinasi secara otomatis telah dinonaktifkan dalam sistem administrasi kependudukan. Namun, penerbitan akta kematian tidak serta-merta dilakukan karena tetap menunggu pelaporan dari keluarga atau masyarakat beserta kelengkapan persyaratan administrasi. Dengan demikian, informasi yang disampaikan melalui grup koordinasi merupakan pemberitahuan mengenai data penduduk yang telah dinonaktifkan, sementara penerbitan dokumen kependudukan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Parepare juga mengajukan permintaan terkait akses data pemilih kategori TMS secara by name by address (BNBA) atau setidaknya penyandingan data dengan data kependudukan yang dimiliki Disdukcapil. Selain itu, Bawaslu turut meminta informasi mengenai data perpindahan penduduk masuk dan keluar yang berpotensi memengaruhi proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Menanggapi permintaan tersebut, Disdukcapil menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam surat edaran yang berlaku, data BNBA tidak dapat diberikan kepada pihak lain. Namun demikian, data dalam bentuk rekapitulasi dapat diberikan kepada Bawaslu Kota Parepare melalui permohonan resmi yang disampaikan secara tertulis.
Bawaslu Kota Parepare juga mempertanyakan apakah data penduduk yang telah dinonaktifkan karena meninggal dunia telah terintegrasi dengan sistem Kementerian Dalam Negeri sehingga tidak lagi tercantum sebagai data aktif ketika Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) diserahkan kepada KPU.
Menjawab hal tersebut, Disdukcapil menerangkan bahwa penduduk yang telah dinyatakan meninggal dunia akan berstatus nonaktif dalam sistem administrasi kependudukan. Meski demikian, penerbitan akta kematian tetap menunggu pelaporan resmi dari keluarga sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, terkait pengelolaan dan pemanfaatan data DP4, Disdukcapil menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyelenggara pemilu dan bukan menjadi ranah Disdukcapil.
Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kota Parepare, Susilawati, menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam mengawal kualitas data pemilih berkelanjutan.
"Data pemilih yang akurat merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan setiap data TMS, khususnya kategori meninggal dunia, memiliki kejelasan status sehingga dapat menjadi dasar pengawasan yang efektif dalam proses pemutakhiran data pemilih. Sinergi dengan Disdukcapil menjadi langkah penting untuk menghadirkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Susilawati.
Ia berharap koordinasi dan pertukaran informasi antara Bawaslu Kota Parepare dengan Disdukcapil dapat terus diperkuat guna mendukung pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas sebagai salah satu prasyarat penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas.
Jika naskah ini akan dimuat di website resmi Bawaslu, versi ini sudah memenuhi gaya penulisan rilis yang formal, efektif, dan konsisten dengan penggunaan nama tanpa gelar untuk pejabat Bawaslu.
Penulis : Ririn Ristianty
Foto : Nursaadah
Editor : Mega