Perkuat Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Parepare Gelar Rakor Pengawasan PDPB Bersama KPU
|
Parepare — Bawaslu Kota Parepare melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Ruang Media Center Bawaslu Kota Parepare, Jumat (05/12/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Parepare, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Parepare beserta staf KPU, serta seluruh staf Bawaslu Kota Parepare.
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinkronisasi data sebelum Rapat Pleno. Ia menegaskan bahwa saat uji petik sebelumnya terdapat data yang tidak dapat ditemukan di kelurahan karena sudah terpusat di Disdukcapil. Ia menegaskan, “Koordinasi teknis sebaiknya lebih difokuskan ke Disdukcapil karena alur penyaluran datanya bersifat top-down. KPU menerima data dari Disdukcapil, bukan dari kelurahan.”
Zainal juga menyoroti pentingnya keberadaan dokumen resmi kematian. “Data TMS meninggal dunia tidak dapat dicoret dari daftar pemilih tanpa dokumen kematian. Maka koordinasi harus dipastikan hingga terbitnya akta kematian,” ujarnya.
Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Parepare, Fadly Azis, turut menyampaikan kendala yang ditemukan saat uji petik. “Data pindah domisili banyak yang tidak tersedia di kelurahan. Karena itu, komunikasi dengan Disdukcapil harus diperkuat untuk memastikan validitas data ini,” katanya.
Koordinator Divisi HPPH, Susilawati, menjelaskan bahwa uji petik yang dilakukan mengacu pada SE Bawaslu Nomor 29. Ia menyoroti kurang lengkapnya elemen data dalam surat pengantar kematian yang dikeluarkan kelurahan. Menurutnya, “Elemen data dalam Form Surat pengantar keterangan kematian tidak selaras dengan elemen data dalam Form Alat kerja Bawaslu sehingga menyebabkan sulitnya identifikasi status yang bersangkutan dalam data pemilih.”
Dalam pemaparannya ia mengusulkan agar KPU melakukan Coklit Terbatas (Coktas). “Kedepannya diperlukan Coktas untuk memastikan apakah warga tersebut memiliki dokumen kematian, dan apakah datanya dapat dicoret dari Sidalih,” jelasnya.
Ketua Divisi Perencanaan Datin KPU Parepare, Kalmasari, menjelaskan bahwa KPU hanya menerima data yang telah disinkronkan oleh Disdukcapil sesuai prinsip de jure. Ia menambahkan, “Untuk data kematian, KPU Provinsi dan KPU RI telah menginstruksikan bahwa data meninggal yang sudah dihapus Disdukcapil dari SIAK akan ditarik dan diturunkan pada semester I tahun 2026, dan akan kami verifikasi bersama Bawaslu.”
Ia juga meminta dasar resmi untuk tindak lanjut koordinasi. “Kami berharap Bawaslu dapat mengirim surat resmi agar dapat kami teruskan sebagai bahan koordinasi berjenjang,” ujarnya.
Dalam penutupan, Ketua Bawaslu Parepare kembali menegaskan pentingnya penanganan data TMS. “Jika data TMS tidak dituntaskan, ini akan berdampak pada distribusi C6 pemberitahuan. Terutama data meninggal yang belum memiliki dokumen kematian. Ini harus dikoordinasikan agar tidak menjadi persoalan pada tahapan berikutnya,” tegas Zainal.
Melalui Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB ini, Bawaslu Kota Parepare berharap pemutakhiran data pemilih ke depan semakin akurat, valid, dan akuntabel melalui sinergi kuat antara Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil.
Penulis: Ririn
Foto dan Editor: Humas