Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Analisis Hukum Penanganan Pelanggaran, Fadly Azis Bedah Putusan Pidana Pemilihan pada Forum Bawaslu Sulsel

foto bawaslu

Parepare – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Parepare, Fadly Azis, menjadi pemantik diskusi kedua dalam kegiatan Penguatan Analisis Hukum Melalui Kajian Putusan Penanganan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan secara hybrid oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (3/8/2026). 

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dalam penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan.

Pada kesempatan tersebut, Fadly Azis memaparkan materi bertajuk "Membedah Putusan Pidana Pemilihan: Analisis Ratio Decidendi, Pertanggungjawaban Pidana, dan Kontraksi Hukum Pembuktian dalam Perkara Pemilihan." 

Materi tersebut mengulas secara komprehensif dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pidana pemilihan, konsep pertanggungjawaban pidana, hingga tantangan pembuktian dalam proses penegakan hukum pemilu.

Dalam pemaparannya, Fadly juga menjelaskan mekanisme Trisula Penegakan Hukum Pemilu/Pemilihan yang menjadi fondasi penanganan tindak pidana pemilu melalui sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu.

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu berperan sebagai pintu awal penerimaan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran, sekaligus melakukan kajian awal terhadap aspek formil dan materiil sebelum diteruskan ke Sentra Gakkumdu.

Selanjutnya, Kepolisian melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi maupun terlapor. Adapun Kejaksaan bertugas menyusun surat dakwaan tindak pidana pemilu/pemilihan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri untuk diperiksa melalui mekanisme hukum acara singkat.

Sebagai bahan diskusi, Fadly Azis mengulas salah satu putusan tindak pidana pemilihan terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. 

Dalam pembahasannya, ia menguraikan ratio decidendi atau pertimbangan hukum hakim, unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, serta konstruksi pembuktian yang digunakan dalam memutus perkara tersebut.

Menurut Fadly, pembelajaran dari putusan tersebut menjadi referensi penting bagi jajaran Bawaslu untuk memperkuat kualitas analisis hukum serta membangun kesamaan perspektif dalam menangani perkara pelanggaran pemilu dan pemilihan.

"Setiap putusan pengadilan menyimpan pelajaran berharga. Dengan mengkaji ratio decidendi dan konstruksi pembuktiannya, kita dapat meningkatkan kualitas analisis hukum sehingga setiap penanganan pelanggaran dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan kepastian hukum," ujar Fadly Azis.

Humas