Perkuat Pengawasan Data Pemilih, Bawaslu Parepare Audiensi dengan Disdukcapil
|
PAREPARE – Bawaslu Kota Parepare melakukan audiensi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare terkait sinergi pemanfaatan data kependudukan dalam mendukung pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Rabu (4/11/2026), di Kantor Disdukcapil Kota Parepare.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Bawaslu Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 0007.1/PM.04/K1/02/2026 dan Nomor 100.4.7.1/1158/SJ tentang Sinergi Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi di Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan di Bidang Dalam Negeri.
Nota Kesepahaman tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi serta mengoptimalkan potensi yang dimiliki kedua belah pihak dalam rangka mewujudkan sinergi penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pengawasan pemilu maupun pemilihan.
Anggota Bawaslu Kota Parepare, Dr. Susilawati, M.Pd.I., selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman tersebut menjadi landasan penting dalam memperkuat koordinasi antara Bawaslu dan jajaran Kementerian Dalam Negeri, termasuk Disdukcapil di tingkat daerah.
Menurutnya, sinergi tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pengawasan PDPB, khususnya melalui pemanfaatan data kependudukan untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.
“Melalui Nota Kesepahaman ini, diharapkan koordinasi dan sinergi antara Bawaslu dan jajaran Kementerian Dalam Negeri dapat berjalan lebih optimal. Khusus dalam pengawasan data pemilih, dukungan data kependudukan sangat penting untuk membantu kami melakukan pencermatan dan penelusuran terhadap perubahan data pemilih, sehingga data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi kependudukan,” jelas Susilawati.
Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Parepare, Hj. Sri Meiriany, menjelaskan bahwa data agregat kependudukan diterbitkan dua kali dalam setahun, yakni pada Januari dan Juli. Selain itu, ke depan terdapat mekanisme pemberian hak akses data kependudukan kepada Bawaslu kabupaten/kota melalui user yang dikoordinasikan oleh Bawaslu RI dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi.
Audiensi juga membahas pentingnya penyandingan dan validasi data antara Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil. Hal ini diperlukan untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data pemilih dengan kondisi kependudukan yang sebenarnya, khususnya terkait penduduk yang meninggal dunia maupun yang mengalami perpindahan domisili.
Dalam diskusi tersebut, Disdukcapil juga menekankan pentingnya peran pemerintah kelurahan hingga RT/RW dalam menyampaikan informasi perubahan kondisi kependudukan masyarakat. Informasi dari lingkungan setempat dapat menjadi bahan awal penelusuran yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi kependudukan.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Parepare turut menyampaikan inovasi pengawasan PDPB melalui penyebaran barcode atau QR Code di seluruh kelurahan. Fasilitas tersebut disediakan sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan perubahan data pemilih, seperti penduduk meninggal dunia, pindah masuk, maupun pindah keluar.
Susilawati menambahkan bahwa pemanfaatan barcode tersebut merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan data pemilih.
“Kami juga mendorong partisipasi masyarakat melalui penyediaan barcode di setiap kelurahan. Dengan fasilitas ini, masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan informasi terkait perubahan data kependudukan yang berpengaruh terhadap data pemilih. Informasi tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi Bawaslu untuk melakukan penelusuran sesuai dengan kewenangan pengawasan,” tambahnya.
Melalui audiensi ini, Bawaslu Kota Parepare berharap sinergi dengan Disdukcapil dapat terus diperkuat sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Bawaslu RI dan Kementerian Dalam Negeri. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung pengawasan PDPB guna mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Penulis: ST. Syamiah
Foto dan Editor: Mega